Implementasi Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) merupakan prinsip-prinsip dasar yang diterapkan BPR untuk mengetahui identitas nasabah khususnya nasabah/calon nasabah yang beresiko tinggi atau Politically Exposed Person (PEP), memantau setiap kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi mencurigakan. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor:12/20/PBI/2011 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), maka setiap BPR wajib menyusun Kebijakan dan Prosedur yang berisi aturan-aturan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) sebagaimana yang diatur oleh PBI tersebut di atas.
Penjelasan Umum APU dan PPT
- Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa Bank.
- Enhanced Due Dilligence (EDD) adalah CDD dan kegiatan lain yang dilakukan oleh Bank untuk mendalami profil calon Nasabah, Nasabah atau BO yang tergolong berisiko tinggi termasuk PEP terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Penerapan Risk Based Approach, yaitu pengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
- Walk in Customer (WIC) adalah pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.
- Beneficial Owner (BO) adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah atau WIC, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
- Politically Exposed Person (PEP) adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
Proses Pencucian Uang
Proses Pencucian Uang yang sering terjadi dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi :
Penempatan (Placement),adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan.Bentuk kegiatan ini antara lain : Menempatkan uang giral (cheque,wesel bank,sertifikat deposito dll), Menyetorkan uang pada penyedia jasa keuangan sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan rekam jejek kredit, Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha.
Transfer (Layering), adalah upaya memisahkan hasil tindak pidana transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana.Bentuk kegiatan lainnya : Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara, Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah, Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.
Penggunaan harta kekayaan (Integration),adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah,baik untuk dinikmati langsung,diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan,dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah,ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana (baca: tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong rendah) dapat dilakukan apabila :
- Tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji karyawan. Dalam hal ini rekening tersebut adalah rekening milik perusahaan yang digunakan untuk pembayaran gaji karyawan perusahaan tersebut atau rekening Nasabah perorangan yang tujuan pembukaan rekening adalah untuk menampung gaji yang diberikan oleh perusahaannya secara periodik.
- Rekening berupa tabungan wajib terkait dengan pemberian kredit/pembiayaan dari yang sama.
- Calon nasabah berupa perusahaan publik (perusahaan yang terdaftar pada bursa efek) yang tunduk pada peraturan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya sehinga informasi tentang identitas perusahaan dan Beneficial Owner dari nasabah perusahaan tersebut dapat diakses oleh masyarakat.
- Nilai transaksi awal pembukaan rekening dibawah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).